PT. JMI Surati Presiden

Radar jogja, Saturday, 12 February 2011 11:36

PT. JMI Surati Presiden
Tuding Polisi Lakukan Pembiaran Anarkhisme Pilot Project Penambangan

JOGJA – Tarik ulur rencana pembangunan proyek penambangan pasir besi di Pantai selatan Kulonprogo memumculkan masalah baru. PT Jogja Magasa Iron (JMI) selaku pemrakarsa tambang pasir besi di Kulonprogo, melalui kuasa hukumnya, O.C Kaligis dan Aprilia Supaliyanto, PT JMI mengirimkan surat ke Presiden SBY. PT JMI Merasa perlu menyurati Presiden, pasca insiden anarkisme warga di lokasi pilot project tambang pasir besi yang berlokasi di Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo.

Insiden perusakan pilot project oleh warga pesisir Kulonprogo ini terjadi pada 17 Desember 2010 silam. Hingga berujung penutupan percontohan tambang pasir besi tersebut.
Menurut O.C Kaligis, peristiwa tersebut telah membuat PT JMI mengalami kerugian. Apalagi warga pesisir yang menamakan dirinya sebagai Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) mengancam staf dan pekerja di pilot project.

Selain itu, sebelum kejadian perusakan dan penutupan pilot project juga pernah terjadi peristiwa serupa. Pada 1 Maret 2008 terjadi penutupan akses jalan utama menuju pilot project. Berikutnya pada 23 Juli 2008 terjadi aksi pemaksaan rektor UGM untuk membuat surat pernyataan guna membatalkan rencana kerja sama penelitian terkait proyek tambang pasir besi. Kemudian tanggal 23 sampai 25 November 2008, terjadi aksi pemasangan portal di dusun Gupit dan Siliran, Karangsewu, Galur.

“Ada pula aksi menentang sosialisasi kontrak karya. Dan pemblokiran pilot project atas kunjungan POSCO. Dari semua kejadian yang saya sebutkan tadi, ada terlihat aparat di lokasi, namun pada saat terjadinya tindakan melawan hukum oleh PPLP, aparat tersebut tidak melakukan tindakan pengamanan atau perlindungan sebagaimana mestinya. Ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat,” paparnya.

O.C Kaligis menjelaskan, sampai saat ini lokasi pilot project masih dikuasai oleh PPLP. Kliennya, PT JMI maupun orang luar yang ingin melakukan studi banding di lokasi tersebut tidak dapat masuk. Setidaknya, sudah dua bulan berlalu, namun aparat belum melakukan pengamanan terhadap lokasi yang masuk dalam kontrak karya yang ditandatangani antara pemrakarsa dengan Pemerintah Indonesia itu.

Kaligis menilai aparat lamban menangani kasus perusakan dan penutupan pilot project. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada penangkapan terhadap dalang di balik tindakan anarkisme warga di lokasi pilot project. “karena itu, kami mengirimkan surat ke Presiden. Untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap persoalan ini,” tandasnya.
Pada surat tertanggal 11 Januari 2011 yang ditujukan kepada Presiden, disebutkan bahwa perbandingan pemegang saham dari PT JMI adalah 70 persen dimiliki oleh Indo Mines Ltd dari Australia. Sedangkan 30 persennya dimiliki oleh PT Jogja Magasa Mining (JMM).

Disebutkan, dalam jangka waktu 30 hari PT JMI berencana akan meninggalkan Indonesia karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang seharusnya. “Ini merupakan dampak dari respon aparat yang tak menjalankan fungsinya dengan baik,” imbuh Aprilia Supaliyanto.
Terpisah, Direskrim Polda DIJ Kombes Pol Napoleon Bonaparte mengatakan, untuk penutupan pilor project itu bukan urusan dari kepolisian. Terkait penanganan tindakan perusakan proyek percontohan di Kulonprogo itu, semua merupakan kewenangan dari aparat. Saat ini tahapan masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

“Ada dua saksi yang kita panggil, untuk nama belum bisa disebutkan, namun keduanya tak datang. Untuk itu, akan kita panggil lagi. Jika tetap tak datang tentunya akan kita jemput paksa,”terangnya.
Napoleon menegaskan, kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Dirinya justru heran dengan desakan yang dilontarkan oleh ahli hukum PT JMI, karena dianggap di luar konteks, karena semua kewenangan untuk menangkap sepenuhnya ada di tangan kepolisian.

“Justru heran saya, ada ahli hukum yang memberikan pernyataan di luar konteks. Kalau untuk harapan segera diselesaikan itu bisa-bisa saja, tapi kalau desakan, aneh rasanya. Kasus perusakan dan penutupan pilot project ini sebelumnya ditangani oleh Polres Kulonprogo, namun agar lebih efektif maka kita tarik ke Polda DIJ,” pungkasnya. (ila)