Pembukaan Pilot Project Ditunda

Seputar Indonesia, Thursday, 24 February 2011

KULONPROGO(SINDO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memastikan pembukaan kembali pilot project penambangan pasir besi di Trisik,Kecamatan Galur ditunda dari rencana semula pada hari ini.

Penundaan ini menyusul situasi di lapangan yang belum aman.Meski demikian, PT Jogja Magasa Iron (JMI) tetap berharap pembukaan pilot project itu bisa terealisasi hari ini. Lokasi pilot project sebelumnya ditutup warga pesisir yang menolak penambangan sejak 17 Desember 2010 silam. Lewat suratnya bernomor 660/452, Bupati Kulonprogo Toyo Santoso Dipo memang sudah memohon bantuan keamanan terkait pembukaan pilot projectke polisi.

Namun surat tertanggal 22 Februari tersebut baru sampai di meja Kapolres Kulonprogo kemarin pagi.Surat ini sendiri menindaklanjuti surat dari PT JMI nomor 008/PT JMIJKT/ II/2011 kepada bupati terkait rencana pembukaan. “Akan ditunda, tetapi sampai kapan belum ada kepastian,” ujar Toyo usai bertemu dengan Wakapolres Kulonprogo Kompol Aap Sinwan Yasin,dan Kabagops Polres Kompol Karwanto kemarin.

Bupati mengungkapkan,kepolisian saat ini masih berkonsentrasi terkait rencana pemindahan Mapolres yang baru. Agar pengamanan lebih maksimal,kepolisian meminta dilakukan penundaan pembukaan pilot project. Kapolres Kulonprogo AKBP K Yani Sudarto menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab dan pemrakarsa terkait pembukaan pilot project pasir besi. “Tapi idealnya memang ditunda, apalagi anak-anak sedang persiapan pemindahan mako baru,”ujarnya.

Namun jika tetap dipaksakan, kata dia, polisi siap menjamin keamanan. Polres Kulonprogo dibantu dari Polda DIY,siap mengamankan dengan menerjunkan Sabhara dan dari Brimobda. Sekretaris PPLP Sukarman,mengaku sudah menerima informasi terkait rencana pembukaan kembali pilot project. Warga pesisir,telah melakukan persiapan dan berkoordinasi untuk menyikapi perkembangan yang muncul di lapangan. Kuasa Hukum PT JMI Aprillia Supaliyanto menegaskan pembentukan dan aktivitas pilot project sudah sesuai dengan kontrak karya.

Namun PT JMI tidak memaksa pembukaan harus dilakukan pada hari ini.“Ya,ditunggu saja perkembangannya seperti apa,”jelasnya. Sekda Kulonprogo Budi Wibowo berharap warga pesisir yang kontra dengan penambangan untuk bisa menahan diri. Sebab penambangan belum pasti, dan tergantung dari hasil studi amdal dan studi kelayakan (feasibility study). Keberadaan pilot project merupakan bagian dari studi yang harus dilakukan oleh PT JMI. Pemkab, kata dia, siap melakukan tindakan persuasif untuk meredam situasi di lapangan yang memanas.

Baik melalui pertemuan dialogis ataupun sosialisasi. Permasalahan pasir besi yang muncul, karena kurangnya informasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. “Pemkab siap dialog untuk menjelaskan semua permasalahan. Apalagi kekhawatiran warga sudah diakomodir dalam komunikasi publik,”tambahnya.

Ketua DPRD Kulonprogo Yuliardi mengimbau kepada masyarakat pesisir yang menolak penambangan untuk menahan diri. Begitu pula dengan orang-orang yang tidak berkompeten ataupun preman agar tidak masuk.Hal ini akan membuat suasana bertambah keruh dan sulit dicari solusi terbaiknya. Tahapan penambangan pasir besi masih cukup panjang,dan menunggu hasil studi amdal maupun studi kelayakan.

Pengukuran Tak Sesuai Tahapan

Sementara itu, pengukuran tanah di wilayah Pedukuhan II Karangwuni, Wates Selasa (22/2) lalu ditengarai tidak sesuai dengan tahapan penambangan.Pemkab Kulonprogo akan meminta klarifikasi kepada PT JMI selaku pemrakarsa penambangan. Sekda Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan pemkab tidak pernah memerintahkan warga ataupun petani penggarap lahan Pakualam Ground untuk mengukur lahannya.

Pengukuran baru bisa dilakukan setelah studi amdal selesai, dan itu pun dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pengukuran baru bisa dilakukan setelah studi kelayakan dan ada kepastian lahan mana yang akan ditambang,”ujarnya. Itupun setelah ada kepastian besaran ganti rugi yang akana diterima oleh warga. Pemkab berharap PT JMI menyelesaikan dulu studi amdal dan kelayakannya. Langkah ini perlu dilakukan agar suasana di masyarakat bisa lebih kondusif.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo, Junianto Marsudi Utomo pengukuran atas lahan yang akan dijadikan lokasi penambangan ada mekanisme tersendiri. PT JMI tidak bisa melakukan permintaan pengukuran langsung pada masyarakat tanpa sepengetahuan Pemkab. Site Manager PT JMI,Muchsin Alhamid yang dikonfirmasi melalui selulernya, belum bersedia memberikan keterangan. (kuntadi)