Walhi Akan Tuntut DPRD Dan Bupati Kulon Progo

Sumber : KR Jogja
Rabu, 15 Desember 2010 21:04:00

KULONPROGO (KRjogja.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta akan menuntut Bupati dan DPRD Kulon Progo yang dianggapnya telah mengeluarkan izin penambangan pasir tanpa landasan hukum yang jelas.

Ketua Walhi DIY Suparlan di Wates Rabu (15/12) mengatakan, Bupati Kulon Progo dan Anggota DPRD dapat dituntut secara pinada. Walhi akan menempuh jalur hukum terdapat Bupati dan DPRD Kulon Progo yang mengeluarkan izin pembangan pasir besi di pantai selatan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan pemantaun perkembangan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KAA ANDAL) Pasir besi dan kami juga akan menempuh jalur hukum kepada Bupati dan DPRD Kulon Progo yang telah mengeluarkan izin penambangan pasir besi secara pidana,” katanya.

Menurut dia, izin pembangan pasir besi yang diberikan Bupati dan DPRD Kulon Progo melanggar Undang-undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008.

Adapun yang menjadi permasalahan yakni Surat Keputusan Bupati Nomor 140 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan Pesisir Selatan Kulon Progo dan Keputusan DPRD Kabupaten Kulon Progo Nomor 1/kep/DPRD/2010, tentang Persetujuan Izin Pemanfaatan Kawasan Pesisir Kulon Progo.

“Bupati dan DPRD Kulon Progo dapat dituntut secara pidana karena telah menerbitkan izin penambangan pasir besi, karena kami tidak sejalan dengan pemerintah kabupaten maka kami melinggalkan ruang sidang KAA Andal, karena kalau kami tetap disana kami juga dapat dituntut secara pidana,” katanya.

Selain itu, menurut dia, masalah lingkungan hidup tidak hanya sekedar reklamasi pasca penambangan namun perubahan ekosistem dan bentang alam karena merubah struktur dan mekasnisme sosial masyarakat, menghilangkan sumber penghasilan dan penghidupan masyarakat serta kerusakan keseimbangan ekosistem bagi satwa.

“Untuk itu, kami mendesak komisi Andal pertama, dokumen KAA Andal pasir besi dikembalikan kepada PT JMI untuk ditinjau ulang serta dipertimbangkan dari sisi pesisir dan kelautan, analisa resiko, analisa resiko bencana dan kajian lingkungan hidup strategis.

Kedua, menunggu dilakukan revisi tata ruang Kabupaten Kulon Progo sebelum dokumen KAA-Andal di presentasikan, dan ketiga, WALHI menolak dokumen KAA Andal rencana kegiatan penambangan dan pemrosesan pasir besi,” katanya.(Ant/Yan)