Andal Melanggar Undang-Undang

Sumber : KOMPAS
Kamis, 16 Desember 2010 | 06:03 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Yogyakarta menolak dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan rencana pertambangan bijih besi di pesisir Kulon Progo yang diajukan PT Jogja Magasa Iron. Sikap Walhi itu bertolak belakang dengan mayoritas anggota Komisi Penilai Amdal Kulon Progo yang menerima KA andal dengan catatan perbaikan.

Dalam sidang Komisi Penilai Amdal Kulon Progo, Rabu (15/12), mayoritas anggota komisi menyetujui tawaran ketua komisi agar kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA andal) diterima dengan perbaikan. Sebelum keputusan itu diambil, Ketua Walhi Yogyakarta Suparlan memilih meninggalkan ruang sidang karena penilaiannya tentang pelanggaran dalam penyusunan KA andal tidak mendapat tanggapan.

Walhi menilai, penyusunan KA andal menyalahi prosedur karena dilakukan sebelum tata ruang Kulon Progo direvisi. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo disebutkan bahwa sepanjang pantai kawawan Kulon Progo ditetapkan sebagai kawasan perikanan pantai dan laut dan kawasan pesisirnya sebagian ditetapkan sebagai kawasan pertanian lahan kering.

Selama ini, izin pemanfaatan ruang kawasan pesisir selatan Kulon Progo untuk pertambangan bijih besi hanya menggunakan izin yang dikeluarkan Bupati dan DPRD Kulon Progo. ”Izin itu melanggar UU Tata Ruang No 26/2007. Kalau penerbitan izin itu tidak bisa dijelaskan, Walhi akan menempuh upaya hukum. Penerbit izin bisa dipidanakan,” kata Suparlan.

Menanggapi sikap Walhi Yogyakarta, Ketua Tim Konsultan Amdal PT JMI Bambang Agus Suripto menuturkan, semua orang bebas menyampaikan pendapat. ”Namun, soal izin pemanfaatan tata ruang itu merupakan domain pemerintah,” ujarnya.

Ketua Komisi Penilai Amdal Kulon Progo Budi Wibowo menjelaskan, sidang komisi telah menerima KA andal dengan catatan perbaikan. PT JMI selaku pemrakarsa KA andal diberi waktu 2 minggu untuk memperbaiki KA andal. ”Kalau ternyata hasil revisi belum sesuai dengan apa yang diminta tim penilai, KA andal dikembalikan lagi,” katanya.

Menurut dia, perbaikan KA andal itu didasarkan pada masukan anggota Komisi Penilai Amdal. Perbaikan itu, antara lain, menyangkut kejelasan soal peta wilayah penambangan bijih besi, janji untuk tidak menggusur permukiman warga, kejelasan nasib buruh tani yang bekerja di pertanian lahan pasir, hingga dampak penambangan terhadap aliran air di sumur renteng.

Secara terpisah, ribuan warga pesisir anggota Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo menggelar aksi menolak rencana penambahan pasir besi di wilayah pesisir Kulon Progo. Aksi warga yang berlangsung di Desa Bugel, Panjatan, ini dijaga ketat petugas kepolisian. Anggota PPLP Kulon Progo, Widodo, menuturkan, aksi itu sengaja diadakan di Bugel sebagai reaksi terhadap sidang Komisi Penilai Amdal di Kantor Kabupaten Kulon Progo. ”Kalaupun melakukan aksi di lokasi sidang, hasilnya akan sama saja. Sidang akan tetap jalan tanpa memedulikan suara rakyat yang terkena dampak langsung pertambangan,” ujarnya.(ARA)