Inspektorat Pasang Badan

Tegaskan Tak Ada Penyekapan Siswa SMA 1 Banguntapan

Sumber : Radar Jogja, 31 Agustus 2010
BANTUL – Aksi unjuk rasa yang dilakukan siswa-siswi SMAN 1 Banguntapan (Bantul) beberapa waktu lalu, menjadi bola liar. Sejumlah fakta terkait dengan perkembangan kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut menjadi terbuka, termasuk adanya keretakan di tubuh Fraksi PAN DPRD Bantul.

Terkait aksi penyekapan yang dilakukan pihak sekolah bersama angota polisi terhadap siswa SMAN 1 Banguntapan, pihak Inspektorat Daerah menyatakan membantah. Inspektur Inspektorat Pemkab Bantul Drs Subandrio menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah penyekapan, melainkan komunikasi dengan pihak sekolah melalui jalan musyawarah.

Penjelasan tersebut diketahui setelah Inspektorat melakukan inspeksi ke SMAN 1 Banguntapan. “dari hasil penyelusuran yang dilakukan, yang ada adalah musyawarah bukan penyekapan,”kata Subandrio.

Meski demikian terkait permasalahan yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Subandrio menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat surat rekomendasi kepada Bupati Bantul untuk segera melayangkan sangsi kepada pejabat di SMAN 1 Banguntapan.

Keempat pejabat yang direkomendasikan untuk diberi sanksi adalah kepala sekolah, 2 wakil kepala sekolah masing-masing Waka Kesiswaan dan Waka Sarana Prasarana serta bendahara sekolah.

Selain ke Sekolah, Inspektorat juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal. “Dari situ kami menyimpulkan tidak ada istilah penyekapan ataupun intimidasi,”tegas Subandrio.

Bahkan terhadap dugaan korupsi dana penerimaan siswa baru, wisuda purna siswa dan lainnya, inspektora juga pasang badan dan mengaku tidak menemukan indikasi tersebut. Meski dengan tegas telah merekomendasikan ada 4 pejabat yang harus diberi sanksi, namun Inspektorat juga dengan tegas mengatakan tidak ada pihak yang menyelewengkan dana tersebut.

“Soal pertanggungjawaban dari berbagai kegiatan tersebut, pihak sekolah memang belum membuatnya. Bahkan sekolah juga membantah jika ada pungutan yang tidak wajar kepada siswa pindahan dari sekolah lain.biayanya sama dengan siswa reguler,”tandas Subandrio.

Untuk siswa pindahan, biayanya sama dengan siswa baru lainnya yaitu sebesar Rp. 2.25 juta. Sedangkan untuk penerimaan 28 siswa dari jalur khusus, Inspektorat menjelaskan bahwa siswa tersebut memang memiliki keahlian khusus.

Namun data ini berbeda dengan hasil investigasi dari F.PAN DPRD Bantul yang menemukan fakta bahwa 16 dari 28 siswa jalur khusus tersebut benar-benar tidak memiliki keahlian khusus. Bahkan pihak sekolah juga sempat membocorkan data siapa pejabat yang memberikan rekomendasi terhadap siswa tersebut.

Pengakuan berbeda juga ditemukan terkait dengan laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan di sekolah tersebut. Saat melakukan sidak ke SMAN 1 Banguntapan, FPAN yang dipimpin Ketua FPAN Sarinto SPdT mengaku dipecundangi oleh pihak sekolah. Pasalnya selama dua kali melakukan sidak, pihak bendahara sekolah selalu mengatakan bahwa laporan pertanggungjawabannya tertinggal dirumah bendahara sekolah.

“Saat itu saya sudah merekomendasikan kepada Komisi D agar kasus ini diseriusi. Dua kali melakukan sidak, jawabannya aneh, karena diakui pertanggungjawabannya ada dirumah. Nah sekarang kok inspektorat mengaku kalau pertanggungjawabannya belum dibuat,”kata Sarinto.

Sarinto juga mengaku heran atas rekomendasi pemberian sanksi yang dibuat oleh inspektorat terhadap empat pejabat di sekolah tersebut sementara inspektorat juga menjelaskan tidak menemukan kesalahan di sekolah tersebut.

“Sepertinya ada yang aneh, ada pejabat yang direkomendasikan untuk diberi sanksi sementara tidak ada kesalahannya. Saya yakin masyarakat menjadi bingung dengan permasalahan ini,”kata Sarinto. (ufi)