Anak Ditangkap Polisi, Ibu Mengadu ke LBH

Kamis, 15 Juli 2010 12:33:00
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/41482/Anak.Ditangkap.Polisi..Ibu.Mengadu.ke.LBH.html

YOGYA (KRjogja.com) – Maria Agatha Listyowati (40) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta atas penangkanan anaknya, TAW (23) yang ditahan jajaran Poltabes Yogyakarta sejak Senin (12/7) lalu. TAW telah ditahan aparat dengan tuduhan kasus penjambretan di wilyah Kota Yogyakarta.

“Anak saya ketika itu hanya datang ke Poltabes untuk melakukan konfirmasi bersama dengan temannya, PD. Tetapi mengapa malah akhirnya ia ditangkap dan ditahan. Bahkan saat saya mengunjunginya, ia tampak kesakitan dengan muka lebam seperti bekas pukulan. Ia mengadu bahwa seluruh badannya sakit dan tidak kuat lagi karena dipukul dengan kayu dan dilempar asbak oleh Polisi,” ujar Maria di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (15/7).

Diceritakannya, kejadian yang menimpa anaknya tersebut bermula ketika pada tanggal 21 Juni malam, TAW dan rekannya PD (20) tengah bermain di seputaran jalan Magelang Yogyakarta. Mereka kemudian berkenalan dengan 2 orang pria bernama Rza dan Mnt. Perkenalan tersebut berujung pada obrolan singkat yang berakhir hingga dini hari. Usai kumpul bareng, mereka pulang ke rumah masing-masing.

Usai pertemuan malam itu, PD langsung tertidur. Dirinya bersama TAW memang pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor Mega Pro miliknya. Namun setelah bangun pagi, PD mendapati motornya tidak ada di tempat. Tanpa rasa curiga, PD hanya menanyakan keberadaan motornya pada TAW.

“Saat mau berangkat ke sekolah saya tanya dimana motor saya. Katanya dipinjam oleh Rza dan Mnt. Lalu tiba-tiba saat siang hari saya di sekolah, orang tua saya menjemput bersama petugas Reskrim Poltabes dan mengatakan bahwa motor saya telah diamankan Polisi karena digunakan untuk melakukan penjambretan. Saya kaget dan tidak tahu apa-apa,” kata PD saat bersama Maria mendatangi LBH Yogyakarta.

Selang dua minggu setelah kejadian tersebut, tak ada pemberitahuan apapun dari pihak Kepolisian. Namun TAW dan PD berinisiatif untuk datang ke Poltabes Yogyakarta dan menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

“Saya dan TAW datang ke sana (Poltabes Yogyakarta. red) untuk memberikan keterangan. Tetapi malah TAW ditangkap dan ditahan. Di sana ternyata dia sudah disiksa Polisi dan dipaksa mengaku bahwa yang melakukan penjambretan itu adalah dirinya,” tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, pihak LBH Yogyakarta melalui Direktur Utamanya, Irsyad Thamrin mengaku akan mengusut tuntas tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh aparat Kepolisian. Terlebih, kejadian yang dituduhkan itu belum tentu benar adanya dan tidak ada aturan yang memperbolehkan pemeriksaan dengan menggunakan kekerasan.

“Kami akan melihat lagi dari pihak Kepolisian, apakah saat melakukan penahanan ini sudah memberikan surat pemberitahuan. Disisi lain, ketika terbukti ada tindakan penganiayaan yang dilakukan Polisi, maka ini jelas melanggar HAM dan kami akan melakukan pra peradilan atas hal tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga akan mendorong untuk dilakukannya pemeriksaan medis terhadap TAW yang telah dianiaya. “Hasil pemeriksaan itu nantinya yang akan menjadi bahan laporan ke komisi kepolisian nasional. Dilain hal, Polisi yang melakukan pemeriksaan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juga sudah menyalahi prosedur. Sebab setidaknya orang yang diperiksa itu harus didampingi pengacara. Itulah yang mendorong kami melakukan pra peradilan,” tandasnya. (Ran)