Tidak Puas, Lima PKL Gondomanan Berniat Datangi Keraton

YOGYA (KRjogja.com) – Putusan PN Yogyakarta, Kamis (11/2/2016) yang menganggap para PKL Gondomanan melanggar hukum dengan menempati tanah kekancingan Eka Aryawan sangat disesalkan oleh lima PKL. Upaya banding akan dilakukan tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, namun kelima PKL akan mendatangi Kraton untuk memohon kebijaksanaan.

Budiono, salah satu PKL mengungkapkan kekecewaan atas putusan hakim siang tadi. Ia bersama empat orang lainnya memilih menyerahkan kasus hukum pada LBH Yogyakarta yang selama ini mendampingi.

Namun, ia tak akan tinggal diam begitu saja. Ia bersama empat orang lainnya bersiap mendatangi Kraton Yogyakarta dan meminta kebijaksanaan.

Mereka beranggapan telah sangat lama berada di lokasi Gondomanan bahkan hingga turun temurun. “Kami akan datang ke Kraton untuk memohon-mohon meminta kebijaksanaan, kami masih yakin Kraton akan memberikan jalan,” ungkapnya

Para PKL tak berniat pergi dari lokasi yang saat ini ditempati meskipun pengadilan telah memutuskan bahwa mereka tak lagi memiliki hak berada di atas tanah tersebut. “Kami akan tetap bertahan, karena di sanalah lokasi kami mengais rejeki,” imbuhnya lirih.

Permintaan PKL menurut Budiono sangatlah sederhana saat ini. Mereka berharap Kraton memberikan tanah 9 meter untuk tetap berjualan. “Itu saja permintaan kami, hanya diberi tanah 9 meter untuk jualan, nanti kami gunakan bergantian,” ungkapnya lagi.

Sutinah, Agung, Budiono, Sugiyadi dan Suwarni yang telah puluhan tahun menempati lokasi berjualan sebelumnya dituntut materiil sebesar Rp 1,12 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan yang memiliki tanah kekancingan Kraton Yogyakarta. Meskipun gugatan materiil tak dikabulkan, namun majelis hakim memutuskan kelimanya melawan hukum dengan berada di atas tanah tersebut. (M-1)